Cara cek IMEI iPhone saat ini banyak dicari karena banyak masyarakat Indonesia yang membeli iPhone bekas dari luar negeri. Sehingga orang yang membeli iPhone bekas tersebut ingin mengetahui apakah IMEI iPhone yang mereka beli legal terdaftar di Kemenperin atau ilegal.
International Mobile Equipment Identity atau lebih dikenal dengan sebutan IMEI adalah sebuah nomor identitas yang digunakan untuk membedakan satu perangkat dan perangkat lainnya. Selain itu nomor IMEI juga digunakan untuk mengetahui spesifikasi dan masa garansi perangkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020, semua perangkat seluler harus mendaftarkan IMEI ke Kemenperin. Jika perangkat seluler tidak mendaftarkan IMEI ke Kemenperin, maka perangkat tersebut SIM akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk terhubung ke jaringan seluler.
Karena itu setiap perangkat seluler seperti HP, tablet, dan komputer wajib untuk mendaftarkan IMEI ke Kemenkominfo dan Kemendag serta Kemenperin.
Lalu jika kamu baru saja membeli hp atau iPhone bekas ataupun baru, kamu harus mengetahui cara cek IMEI iPhone yang akan kami jelaskan dibawah ini!
Cara Cek IMEI iPhone Resmi dan Tidak Resmi di Situs Kemenperin dan Bea Cukai
Jika kamu baru saja membeli iPhone baru atau iPhone bekas, terutama iPhone ex internasional, maka kamu wajib mengetahui cara cek IMEI iPhone di bawah ini!
1. Cek di Kardus Hp
Cara cek IMEI iPhone pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan mengeceknya di kardus iPhone yang kamu beli. Di kardus iPhone akan terdapat stiker IMEI bertuliskan 15 digit nomor unik. Setelah kamu mendapatkan nomor IMEI tersebut silahkan kamu catat untuk nantinya bisa dicek keaslian iPhone tersebut dan dicek sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
2. via Kode USSD
Jika kamu membeli iPhone bekas tanpa kardus, maka kamu masih bisa cek IMEI iPhone menggunakan kode USSD berikut :
- Masuk ke aplikasi Telepon, ketikan kode USSD *#06#
- Maka nantinya akan ditampilkan 15 digit nomor IMEI iPhone kamu miliki
Jika kamu memiliki kardus iPhone, kamu bisa cocokan dengan nomor IMEI yang ada dikardus apakah sama atau tidak. Ketika kamu cocokan nomor IMEI sama biasanya iPhone tersebut sudah terdaftar resmi.
3. Cari Nomor IMEI di Menu Pengaturan
Cara Cek IMEI selanjutnya adalah dengan mamanfaatkan menu yang ada di Pengaturan iPhone, langkahnya sebagai berikut :
- Pertama masuk ke menu Pengaturan
- Cara menu Umum (General) dan pilih Tentang (About)
- Kamu lanjut scroll ke bawah sampai menemukan bagian Nomor IMEI
Baca juga : Mudah, Begini Cara Menggunakan eSIM XL di iPhone Hanya dengan Beberapa Langkah!
4. Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin Untuk Mengetahui SIM Terblokir Atau Tidak
Cara cek IMEI selanjutnya bisa kamu gunakan untuk mengetahui apakah iPhone yang kamu beli resmi sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak. Jika nomor IMEI iPhone kamu tidak terdaftar di Kemenperin maka SIM Card akan terblokir dan tidak bisa digunakan.
- Pertama kamu buka website Kemenperin di alamat https://imei.kemenperin.go.id menggunakan browser.
- Setelah itu, kamu masukan nomor IMEI iPhone dari beberapa cara yang telah dijelaskan di atas.
- Berikutnya kamu tinggal klik tombol Cari
- Tunggu beberapa saat maka akan ditampilkan status iPhone yang kamu beli apakah sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
Baca juga : Cara Menggunakan eSIM Telkomsel di iPhone, Terbukti Berhasil!
5. Cara Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai
Selain melalui website Kemenperin, cara cek IMEI bisa dilakukan melalui website Bea Cukai, langkahnya sebagai berikut :
- Buka website Bea Cukai di laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
- Masukan nomor IMEI iPhone yang kamu miliki yang didapatkan dari beberapa cara dijelaskan di atas
- Ketika Key kode dan klik Send
- Tunggu beberapa saat sampai website Bea Cukai menampilkan informasi nomor IMEI iPhone kamu sudah terdaftar resmi atau belum
6. Cara Daftar IMEI iPhone ke Situs Beacukai
Jika ternyata setelah kamu menerapkan cara cek IMEI di situs Kemenperin, iPhone kamu belum terdaftar resmi, maka kamu bisa melakukan pendaftaran IMEI ke Beacukai. Atau jika kamu baru saja beli hp dari luar negeri, kamu bisa membawa hp langsung ke bandara atau pelabuhan untuk melakukan pendaftaran IMEI ke Beacukai.
Untuk proses pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Beacukai.
Jika proses pendaftaran IMEI iPhone berhasil, maka kartu SIM dari iPhone yang kamu miliki akan diaktivasi maksimal 2×24 jam dan bisa digunakan dengan normal.
Baca juga : Cara Menggunakan eSIM di iPhone, 100% Berhasil
Jadi itulah tadi beberapa langkah dan cara cek IMEI iPhone untuk mengetahui resmi atau tidaknya iPhone yang kamu miliki.